Beasiswa Pemprov Sumut menyediakan beasiswa biaya kuliah sebesar Rp 10 juta untuk mahasiswa S1, Rp 15 juta untuk mahasiswa S2, dan Rp 40 juta untuk mahasiswa S3. Sebagaimana dikutip dari website Pemprov Sumut (sumutprov.go.id), beasiswa Sumut ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 tentang Pemberian Beasiswa. Nah, bagi Anda yang ber-KTP Sumut atau KK Sumut, beasiswa Pemprov Sumut ini sayang untuk dilewatkan.

Kriteria Pelamar:
a. Mahasiswa/mahasiswi dengan prestasi akademik Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,5 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,7 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora pada perguruan tinggi negeri atau swasta.
b. Mahasiswa/mahasiswi dengan prestasi non akademik luar biasa yang mengharumkan belling hambudfest nama Provinsi Sumatera Utara dan/atau Indonesia pada pertandingan, perlombaan atau festival dan pertunjukan tingkat nasional atau internasional yang sedang belajar di perguruan tinggi negeri atau swasta.
c. Mahasiswa/mahasiswi dari keluarga miskin/tidak mampu/penyandang disabilitas yang sedang belajar pada perguruan tinggi negeri/swasta dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,0 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,3 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora.

Simak juga » Jadwal Pendaftaran Beasiswa S1, S2, S3

Persyaratan:
Persyaratan Umum:
a. Warga Negara Indonesia.
b. Penduduk Sumatera Utara dan berdomisili di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
c. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah kecuali penyandang disabilitas.
d. Bebas dari Narkoba yang dibuktikan dengan laporan hasil pemeriksaan kesehatan pada fasilitas kesehatan pemerintah.
e. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian.
f. Bukan anggota dan/atau pengurus organisasi yang dilarang pemerintah.
g. Tidak sedang menerima beasiswa dari Pemerintah Pusat, Provinsi lain, Kabupaten/Kota dan/atau Instansi Pemerintah dan Swasta lainnya.
h. Siap mematuhi peraturan penerimaan beasiswa dari Pemerintah Daerah.
i. Siap menyampaikan data informasi dan dokumen secara jujur dan benar.
j. Berusia maksimal:
– 25 tahun untuk program S1.
– 35 tahun untuk program S2.
– 45 tahun untuk program S3.
k. Mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut.
l. Mendapatkan surat rekomendasi dari kampus, minimal dekan atau setingkat dekan.