Jakarta –
Syariat Islam udah sesuaikan mana daging hewan yang sejak awal hukumnya halal dikonsumsi dan mana yang haram dikonsumsi. Termasuk, terjadinya perubahan hukum akibat langkah beroleh atau mengolahnya yang salah. panssoulfood.com
Perintah untuk makan makanan yang halal termaktub di dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 168. Allah SWT berfirman,
Artinya: “Wahai manusia, makanlah beberapa (makanan) di bumi yang halal kembali baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”
Allah SWT termasuk berfirman dalam surah Al Maidah ayat 88,
Artinya: “Makanlah apa yang udah Allah anugerahkan kepadamu sebagai rezeki yang halal kembali baik, dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu beriman.”
Imam al-Ghazali di dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin menyebut sebuah hadits agar mencari makanan yang halal. Nabi SAW bersabda, “Mencari yang halal adalah mesti hukumnya bagi setiap orang muslim.”
Secara umum, makanan yang halal dibedakan menjadi dua jenis, yaitu halal secara zatnya dan halal berasal dari langkah memperolehnya.
Sementara sebagaimana yang dikatakan di dalam buku Konsep Keamanan Pangan di dalam Al-Qur’an dan Implementasinya karya Elis Nendah Mardiah, makanan yang halal ini terdiri berasal dari halal secara zatnya, halal langkah memperolehnya, halal langkah memprosesnya, halal langkah penyimpanannya, dalal di dalam pengangkutannya, dan halal di dalam penyajiannya.
Salah satu makanan halal ini adalah daging hewan. Ada daging yang halal gara-gara zatnya ada termasuk yang halal berasal dari langkah memperolehnya.
Daging yang Halal Zatnya
Daging hewan yang sejak pada awalnya hukumnya udah halal dikonsumsi disebut halal lidzatihi. Dalam buku Fikih yang disusun oleh Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah disebutkan, daging hewan yang halal zatnya contohnya daging sapi, ayam, unta, kerbau, dan ikan. Nasi, buah-buahan, dan sayur-mayur termasuk termasuk makanan yang halal lidzatihi.
Makanan yang termasuk halal lidzatihi ini adalah makanan yang secara materi halal, berfungsi bagi kesehatan, tidak mengundang penyakit, tidak kotor, dan tidak menjijikkan, seperti diterangkan di dalam buku Fikih yang disusun Udin Wahyudin dkk.
Ada pula arti haram lidzatihi yang merupakan kebalikan berasal dari halal lidzatihi. Daging hewan yang termasuk haram lidzatihi adalah daging babi. Selain itu, bangkai (kecuali ikan dan belalang) dan darah termasuk termasuk haram lidzatihi, sebagaimana disebutkan di dalam buku Agar Harta Berkah dan Bertambah karya Didin Hafiduddin.
Daging yang Halal Cara Memperolehnya
Daging yang halal langkah memperolehnya adalah daging yang diperoleh bersama langkah yang sah atau dibenarkan menurut syara’. Contoh langkah beroleh yang halal ini seperti diperoleh bersama langkah berdagang atau jual membeli secara jujur, saling memberi, atau berasal dari utang-piutang.
Makanan yang halal berasal dari langkah mendapatkannya kerap disebut halal lithariqatihi.
Sementara itu, daging hewan yang halal secara zatnya namun disembelih tanpa membaca basmalah atau tidak sesuai syariat Islam dapat berubah hukumnya menjadi haram.
Ciri-ciri Makanan Halal
Ada beberapa beberapa ciri makanan dan minuman untuk memahami halal-haramnya berasal dari aspek zat dan layak tidaknya untuk dikonsumsi. Berikut di antaranya:
- Dijelaskan di dalam Al-Qur’an dan hadits
- Bermanfaat bagi perkembangan dan kesehatan manusia
- Tidak mengakibatkan kerusakan badan, akal, maupun pikiran
- Tidak kotor, najis, dan tidak menjijikkan
- Bergizi dan tidak punya kandungan racun yang sanggup mengundang penyakit
- Tidak disatukan dan tidak tercampur bersama barang yang haram
- Tidak memabukkan
- Diperoleh bersama langkah yang halal